Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2018 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 35); dan berdasarkan Peraturan Bupati Jayapura NomorĀ 20 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Daerah Tipe C Kabupaten Jayapura.
